Pemerintah Desa Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan surat keterangan dapat dilakukan secara online dari rumah masing-masing.
Masyarakat dapat membuat permohonan surat secara mandiri melalui Web Sistem Informasi Desa dengan alamat www.kalijagatimur.desa.id yang dibangun dengan Aplikasi OpenSID, cukup dengan membuka Handphone (Hp) atau Laptop di rumah yang terkoneksi internet dan memilih layanan surat yang diinginkan (misal Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha, Dll) kemudian operator desa secara otomatis akan menerima notifikasi (pemberitahuan) untuk segera ditindaklanjuti.
Inovasi ini guna memaksimalkan pelayanan di kantor desa, jadi dihimbau kepada masyarakat yang telah menggunakan smartphone atau komputer yang telah terkoneksi internet agar memanfaatkan fitur tersebut untuk melakukan layanan surat secara mandiri di https://kalijagatimur.desa.id
Bagi masyarakat Desa Kalijaga Timur yang belum mempunyai PIN sebagai Syarat login Layanan Mandiri Online Desa ini, dapat mengirimkan foto KTP Elektronik dan Kartu Keluarga ke Nomor WA 081805700506, selanjutnya anda akan dibuatkan Nomor PIN oleh admin, dan dikirimkan kembali kepada anda melalui Whastapp.
Setelah mendapatkan Nomor PIN, masyarakat dapat menggunakan Layanan Surat Online Desa dengan cara sebagai berikut:
- Buka Android atau Laptop yang terhubung jaringan internet dan buka Web Sistem Informasi Desa Kalijaga Timur https://kalijagatimur.desa.id
- Cari Widget Layanan Mandiri, silahkan masukkan Nomor NIK dan PIN anda, lalu klik tombol Masuk
- Setelah masuk, silahkan anda klik tombol Permohonan Surat.
- Pastikan keberadaan dan status penduduk tersebut dalam database SID di Module "Penduduk". Gunakan fasilitas "Cari" dengan mengisikan nama atau NIK penduduk tersebut. Jika ada perubahan status, perbarui saat itu juga berdasarkan laporan penduduk yang bersangkutan. Jika penduduk tersebut belum terdaftar dalam database, masukkan data penduduk yang bersangkutan ke dalam SID merujuk pada dokumen kependudukan yang dimilikinya (wajib disertai dengan dokumen pendukung lainnya bagi penduduk pendatang/tinggal sementara). Jika data penduduk tersebut sudah tersimpan dalam SID, pembuatan surat dapat dilakukan
- Klik module "Cetak Surat" untuk memulai pembuatan surat.
- Selanjutnya pilih Jenis Surat yang dimohon seperti (Pengantar/Keterangan, Keterangan Usaha, dll) dan isikan Keterangan Tambahan pada kotak dibawahnya.
- Isikan Nomor HP aktif pada kotak isian selanjutnya.
- Kemudian pada Bagian Dokumen Kelengkapan Penduduk Yang Dibutuhkan, sementara dilewati.
- Selanjutnya upload pada bagian Dokumen Kelengkapan Penduduk sesuai permintaan
- Kembali ke Cara Nomor 6, pilih file dokumen kelengkapan, kemudian klik Tombol ISI FORM
- Surat yang anda inginkan sudah terdata lengkap dengan Nama, Tanggal lahir, dan identitas lainnya secara otomatis, anda tinggal isi kotak Keperluan Surat. dan klik tombol Kirim.
- Maka Admin akan menerima notifikasi permohonan surat anda dan segera memprosesnya.
Dalam keadaan Admin melihat, meneliti dan memproses permohonan surat anda secara online ini, anda akan menerima notifikasi bahwa surat yang anda mohon sedang diproses, dan jika surat tersebut sudah dicetak, anda menerima notifikasi "surat anda sedang menunggu Tandatangan Kepala Desa" Jika surat telah ditanda tangani Kades, anda akan menerima notifikasi " Surat Siap Diambil".
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri memungkinkan warga untuk mengakses data mereka sendiri (seperti biodata dan kartu keluarga) dan mengirimkan laporan kepada kantor desa melalui web desa.
Petunjuk penggunaan Layanan Mandiri oleh pengunjung web ada di Layanan Mandiri.
Fitur untuk mengelola penduduk yang dapat mengakses layanan mandiri dan mengelola laporan dari penduduk ada di modul Laporan. Laman berikut ini memberi petunjuk pemakaian fitur ini.