Dalam rangka menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa, Pemerintah Desa Kalijaga Timur mengadakan musyawarah desa Penyusunan Peraturan Desa Tentang Pungutan Desa pada hari Selasa (06/02/2024). Acara bertempat di Aula Kantor Desa Kalijaga Timur yang dimulai pukul 09.00 Wita. Hadir dalam acara tersebut Kasi Tapem Kecamatan Aikmel, Babinsa, pendamping desa, juga sekitar 35 orang yang di antaranya para Pengusaha di wilayah Desa Kalijaga Timur dan perwakilan elemen masyarakat Desa Kalijaga Timur. Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Kalijaga Timur ini berjalan lancar. Pembahasan jenis dan besaran pungutan, mekanisme pungutan dan pengelolaan hasil pungutan dapat disepakati peserta musyawarah, sehingga peraturan desa tentang pungutan desa dinyatakan berlaku.