Pemerintah Desa Kalijaga Timur bekerjasama dengan Lembaga Sosial Desa Kalijaga Timur menggelar workshop penyusunan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Acara yang bertempat di Aula kantor desa ini bertujuan untuk menyusun strategi perlindungan yang lebih baik dan komprehensif bagi para pekerja migran asal Kaltim.
Workshop ini diadakan sebagai langkah proaktif untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan PMI. Dengan semakin tingginya jumlah pekerja migran dari Kaltim, kebutuhan akan sistem perlindungan yang kuat dan efektif menjadi semakin mendesak. Melalui workshop ini, diharapkan dapat dihasilkan kebijakan yang berpihak pada PMI dan mampu menjawab tantangan serta permasalahan yang mereka hadapi.
Kepala Desa Kaltim, Hiswaton, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menyusun kebijakan yang tepat. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja migran kita. Melalui kolaborasi dengan LSD Kaltim, kami yakin bisa menghasilkan program yang efektif dan bermanfaat,” ujarnya.
Ketua LSD Kaltim, Bastiarman, menambahkan bahwa partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk keluarga PMI dan masyarakat, sangat penting dalam menyusun strategi yang holistik. “Kami mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam penyusunan kebijakan ini, karena perlindungan pekerja migran adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Diharapkan, hasil dari workshop ini dapat segera diterapkan dalam bentuk kebijakan konkret yang dapat meningkatkan perlindungan bagi PMI. Pemdes Kaltim dan LSD Kaltim berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini, serta melakukan penyesuaian yang diperlukan berdasarkan feedback dan perkembangan di lapangan.
Dengan terlaksananya workshop ini, diharapkan kesejahteraan dan perlindungan PMI asal Kaltim dapat semakin terjamin, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan aman di negara tujuan. Keberhasilan workshop ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menyusun dan mengimplementasikan kebijakan perlindungan bagi pekerja migran.