You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalijaga Timur
Desa Kalijaga Timur

Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Pelantikan dan Pengukuhan Perangkat Desa

ZULKARNAIN 10 Februari 2021 Dibaca 755 Kali
Pelantikan dan Pengukuhan Perangkat Desa

Pemerintah Desa Kalijaga Timur baru saja mengadakan Pengukuhan Perangkat Desa berdasarkan SOTK (Struktut Organisasi dan Tata Kerja) Pemerintah Desa yang baru Senin (14/01/2019). Pelaksanaan giat tersebut dirangkai dengan Acara Penyerahan Sertifikat Otomotif Oleh Kepala LLK Kabupaten Lombok Timur  Kepada Pemuda Desa Kalijaga Timur. Pada kesempatan itu di hadiri oleh Bapak Asisten 1 Setda Kabupaten Timur (LL. Dami Ahyani) Bapak Camat Aikmel Kabupaten Lombok Timur (Haji Hadi Fathurrahman, S.Sos, M.AP.) bersama jajarannya Bapak Kapolsek Aikmel, Bapak Danposramil Kecamatan Aikmel, BPD, LPMD, Karangtaruna, PKK, dan Ketua RT/RW hadir untuk menyaksikan seremonial kegiatan pengukuhan.

Pada prosesnya ada 10 perangkat yang dikukuhkan sesuai dengan peraturan yang baru. Diantara 10 orang nama tersebut adalah MUDAHAM (Sekertaris Desa), HAMDI (Kepala Urusan Keuangan), ZULKARNAIN (Kepala Urusan Perencanaan) PAUZIAH (Kepala Seksi Pemerintahan), PAJREN EDIMAN (Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat), JAMHURI (Kepala Seksi Pelayanan Umum) M. ZANUDDIN JUPNI (Kepala Kewilayahan), MARHAN (Kepala Kewilayahan) AHYANI (Kepala Kewilayahan) MUHSAN (Kepala Kewilayahan).  Kesemuanya diambil sumpah jabatan oleh Kepala Desa Kalijaga Timur (Abdul Manan, SH.)

Dalam struktur yang baru ini, Abdul Manan, SH meminta kepada seluruh perangkat yang telah dikukuhkan untuk segera menyesuaikan. “Saya berharap segera menyesuaikan dan dalam posisi yang baru ini untuk terus diniatkan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”, tutur Kepala Desa Kalijaga Timur.

Penyesuaian struktur baru ini bukan tanpa alasan. Bapak Camat Aikmel (Haji Hadi Fathurrahman, S.Sos, M.AP.) menjelaskannya dengan Perbub No. 3 Tahun 2018 dan sejarah perkembangan peraturan tentang desa. Kemudian, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa Kalijaga Timur yang telah melaksanakan peraturan tersebut. “Terima kasih telah melaksanakan peraturan ini dengan segera”, apresiasi Camat.

Tak hanya itu, Bapak Camat Aikmel  turut menekankan dengan susunan struktur yang baru, Perangkat Desa juga dituntut untuk mampu bekerja secara digital. “Kali ini tidak ada lagi perangkat seperti dulu yang tidak mampu memahami dunia digital. Perangkat Desa harus mampu dan bisa bekerja secara digital”, tegas Haji Hadi Fathurrahman, S.Sos, M.AP.

Di akhir sambutannya, Haji Hadi Fathurrahman, S.Sos, M.AP. mengingatkan kepada Pemerintah Desa untuk senantiasa menjaga transparansi kepada masyarakat terkait penggunaan dana desa dan demikian masyarakat untuk turut serta mengawalnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.000.735.775,00 Rp 2.043.752.363,00
97.9%
Belanja
Rp 1.951.401.972,00 Rp 2.044.829.113,00
95.43%
Pembiayaan
Rp 22.076.750,00 Rp 22.076.750,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 42.000.000,00 Rp 42.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.248.727.000,00 Rp 1.248.727.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 52.543.534,00 Rp 52.543.534,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 559.307.091,00 Rp 595.275.829,00
93.96%
Bunga Bank
Rp 1.073.150,00 Rp 906.000,00
118.45%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 97.085.000,00 Rp 104.300.000,00
93.08%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 768.370.722,00 Rp 824.996.113,00
93.14%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 674.343.500,00 Rp 704.858.000,00
95.67%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 120.872.500,00 Rp 126.922.500,00
95.23%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 267.215.250,00 Rp 267.452.500,00
99.91%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 120.600.000,00 Rp 120.600.000,00
100%