You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalijaga Timur
Desa Kalijaga Timur

Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Kalijaga Timur Periode 2024-2029

Kalijaga Timur 22 September 2023 Dibaca 896 Kali
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Kalijaga Timur Periode 2024-2029

 

KEPALA DESA KALIJAGA TIMUR KECAMATAN AIKMEL

KABUPATEN LOMBOK TIMUR

KEPUTUSAN KEPALA DESA

NOMOR: 147/15/D.KT/2023

TENTANG

PENGANGKATAN PANITIA PENGISIAN ANGGOTA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PERIODE 2023-2029

 

KEPALA DESA KALIJAGA TIMUR,

Menimbang

:

a.

bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  pasal  10 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perlu membentuk Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

 

 

b.

bahwa   berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana imaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Periode2023-2029.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

 

 

2.

Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang KeuanganNegara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik   IndonesiaNomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun2008   Nomor   61,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 4866);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

9.

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

 

 

10.

Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  111  Tahun  2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

 

 

11.

Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  110  Tahun  2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

12.

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

13.

Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 5 tahun 2018 Tentang Pedoman  Penyusunan  Struktur  Organisasi  dan  Tata  Kerja Pemerintah Desa;

 

 

14.

Peraturan Desa Kalijaga Timur Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2023.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

Keputusan Kepala Desa Kalijaga Timur Tentang Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2023-2029

KESATU

:

Membentuk dan mengesahkan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2023-2029, Desa Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023 sebagaimana tercantum  dalam  lampiran  I  yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA

:

Panitia   Pengisian   Anggota   Badan   Permusyawaratan  Desa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas

 

 

a.

Melakukan   Penjaringan   dan   Penyaringan   Bakal   Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

b.

Menyusun dan Menetapkan Tata Tertib Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

c.

Mengumumkan      Pengisian      Calon      Anggota      BadanPermusyawaratan Desa;

 

 

d.

Menerima    Pendaftaran    Bakal    Calon    Anggota    Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

e.

Melaksanakan      Penelitian      Kelengkapan      Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

f.

Melaksanakan dan Menetapkan Hasil Musyawarah Perwakilan ditingkatan masing-masing Dusun untuk memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2023-2029; dan

 

 

g.

Membuat  Berita  Acara  dan  melaporkan  setiap  tahapan- tahapan kepada Kepala Desa;

KETIGA

:

Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA berpedoman pada Tata Tertib sebagaimana lampiran II serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

KEEMPAT

:

Segala  biaya  yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan kepada Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Kalijaga Timur Tahun 023;

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

         

 

                                                Ditetapkan di : Kalijaga Timur

                                              Pada Tanggal : 13 September 2023

                                            KEPALA DESA KALIJAGA TIMUR

 

 

                                                       H I S W A T O N

 

Lampiran I : Keputusan Kepala Desa Kalijaga Timur

Nomor    : 417/15/D.KT/2023

Tanggal  : 13 September 2023

Tentang  : Panitia  Pengisian  Anggota  Badan  Permusyawaratan

Desa Periode 2023-2029.

 

 

KOMPOSISI PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PERIODE 2023-2029

DESA KALIJAGA TIMUR TAHUN 2023

 

NO

NAMA

UNSUR/JABATAN

JABATAN

1

MUDAHAM

Unsur Perangkat Desa

Ketua

2

FAJREN EDIMAN

Unsur Perangkat Desa

Sekretaris

3

PATRIAH

Unsur Perangkat Desa

Anggota

4

ABDUL HARIS, M.PdI

Unsur LKD LPMD

Anggota

5

HASBULLAH, S.PdI

Unsur LKD LPMD

Anggota

6

JOHARNI, S.Pd

Unsur LKD PKK

Anggota

7

MAKSUN, S.Pd

Unsur Tokoh Masyarakat

Anggota

8

AHMAD BAIHAKI, S.HI

Unsur Tokoh Masyarakat

Anggota

9

MULTAZAM, A.Md

Unsur Tokoh Masyarakat

Anggota

 

 

 

                                              KEPALA DESA KALIJAGA TIMUR

 

 

                                                          H I S W A T O N

 

Lampiran II

:

Keputusan Kepala Desa Kalijaga Timur

Nomor

 

417/15/D.KT/2023

Tanggal

 

13 September 2023

Tentang

 

Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Periode 2023-2029.

TATA TERTIB

 

PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PERIODE 2023-2029

DESA KALIJAGA TIMUR KECAMATAN AIKMEL

KABUPATEN LOMBOK TIMUR

TAHUN 2023

 

Berdasarkan ketentuan Pasal pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, setelah dibahas Bersama dengan Kepala Desa, dengan ini Menetapkan Tata Tertib untuk semua tahapan kegiatan dalam rangka Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD Periode 2023-2029 Desa Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur yang wajib dilaksanakan dan ditaati Bersama.

 

Tahapan-tahapan kegiatan tersebut, antara lain adalah :

 

1.

Pembentukan Panitia;

2.

Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon BPD;

3.

Pengumuman Bakal Calon BPD;

4.

Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Bakal Calon BPD;

5.

Penetapan Bakal Calon menjadi Calon;

6.

Pengisian Anggota BPD berdasarkan Keterwakilan Wilayah dan Pengisian Anggota BPD berdasarkan Keterwakilan Perempuan

7.

Laporan Panitia kepada Kepala Desa;

8.

Laporan Kepala Desa Kepada Bupati;

9.

Peresmian Anggota BPD.

 

 

  1. PEMBENTUKAN PANITIA

 

1.

Pengisian  anggota  BPD  dilaksanakan  oleh  panitia  yang  ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

2.

Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud sebanyak 9 (sembilan) orang terdiri atas 3 (tiga) orang unsur perangkat desa dan 6 (enam) orang unsur masyarakat lainnya dengan jumlah anggota dan komposisi yang proporsional;

3.

Panitia sebagaimana dimaksud memiliki tugas sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Kalijaga Timur.

 

Dalam  melaksanakan  tugas,  Panitia  Pengisian  Anggota  BPD  memiliki Kewajiban

 

a.

Melaksanakan  proses  kegiatan  secara  adil,  transparan, bijaksana serta berpodaman pada regulasi yang ada;

 

b.

Mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel kepada Kepala Desa;

 

c.

Melaksanakan tahapan Pengisian Anggota BPD;

 

d.

Menyampaikan kepada Kepala Desa untuk setiap tahapan pelaksanaan Kegiatan Pengisian Anggota BPD disertai Berita Acara.

 

 

Dalam  melaksanakan  tugas,  Panitia  Pengisian  Anggota  BPD  memiliki Wewenang;

 

a.

Melakukan   pemeriksaan   administrasi   bakal   calon   Anggota   BPD berdasarkan persyaratan yang ditentukan

 

b.

Melaksanakan  Musyawarah  Perwakilan  ditingkatan  masing-masing Dusun   untuk   melakukan   Pengisian   Anggota   BPD   baik   secara musyawarah Mufakat maupun Pemilihan.

 

c.

Menetapkan dan mengumumkan hasil Musyawarah Perwakilan masing-masing Dusun;

 

d.

Melaporkan  Hasil  Musyawarah  Perwakilan  di  Masing-masing  Dusun kepada Kepala Desa.

 

 

  1. PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON ANGGOTA BPD.

 

1.

Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir;

2.

Panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud menetapkan calon anggota BPD yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota BPD yang  dilaksanakan  paling  lambat  3  (tiga)  bulan  sebelum  masa keanggotaan BPD berakhir;

 

 PENJARINGAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD

 

Kegiatan Penjaringan Bakal Calon Anggota BPD oleh Panitia dilakukan dengan kegiatan ;

 

  1. PENGUMUMAN

 

  1. Panitia Melaksanakan Pengumuman Pengisian Bakal Calon Anggota

BPD yang dibutuhkan dalam waktu 14 (empat belas) Hari;

  1. Pengumuman dilakukan secara  Lisan  dan  Tulisan.  Pengumuman secara Lisan dimaksud melalui Pengeras Suara yang ada di Masjid dan atau Musholla dengan terlebih dahulu meminta Izin kepada Pengurus dan atau Pembina Masjid dan Musholla/Santren. Pengumuman Secara Tertulis dapat dilakukan dalam bentuk Pemasangan Spanduk, Baliho dan Pamplet yang ditempatkan di tempat Strategis dan diketahui Masyarakat.
  2. Pengumuman paling sedikit  memuat  tentang  Jumlah  Pengisian Anggota                BPD   yang   dibutuhkan,   waktu   pendaftaran,   tempat Pendaftaran dan Persyaratan Pendaftaran.
  3. PENDAFTARAN

 

  1. Penduduk yang berkeinginan  menjadi  Anggota  BPD  mengajukan Permohonan Pendaftaran secara tertulis (tulisan tangan, tinta warna hitam) rangkap 2 diatas Materai 10.000 dengan syarat :

1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2) memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila,  melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

3) berpendidikan paling rendang Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;

4) berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah tahun pada saat mendaftar;

5) bukan  sebagai  Kepala  Desa,  Perangkat  Pemerintah  Desa  dan

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa;

6) bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;

7) wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis;

8) bertempat tinggal di wilayah pemilihan;

9) Permohonan  Pendaftaran  Perangkat  Desa  disampaikan  kepada Panitia Pengisian Anggota BPD dengan melampirkan kelegkapan persyaratan Administrasi.

 

  1. Kelengkapan Administrasi sebagaimana dimaksud terdiri dari :

 

1) Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;

2) surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia       Tahun   1945,   mempertahankan   dan   memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;

3) Fotokopi Ijazah Pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

4) Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

5) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;

6) Daftar Riwayat Hidup;

7) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat)

lembar;

8) Surat   Pernyataan   Mengundurkan   diri   sebagai   Kepala   Desa, Perangkat Desa dan Kelembagaan Desa;

9) Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;

 

 

  1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

 

a.

Pendaftaran Bakal Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilaksanakan pada :

 

 

 

Hari 

: Senin - Sabtu

 

 

Tanggal

: 18 sd 23 September 2023

 

 

Waktu

: Pukul 08.30 – 16.30 Wita

 

 

Tempat

: Kantor Desa Kalijaga Timur

 

 

Catatan

:Bakal Calon Anggota BPD pada saat   mendaftarkan diri tidak boleh diwakilkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun

 

b.

Apabila dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada point 2 huruf a diatas belum ada Bakal Calon yang mendaftarkan diri, maka waktu Pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari.

 

c.

Apabila tenggang waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud diatas belum ada Bakal Calon yang mendaftarkan diri, maka dilakukan Pendaftaran dari awal sebagaimana ketentuan point 1 huruf a diatas.

 

 

 

 

   

  1. PENETAPAN BAKAL CALON MENJADI CALON

 

1.

Panitia melakukan Penelitian berkas administrasi bagi Bakal Calon telah melakukan pendaftaran;

2.

Panitia  melakukan  Pengumuman  ditempat  strategis  dalam  bentuk Pamplet    terhadap    Bakal    Calon    yang    memenuhi    Persyaratan Administrasi;

3.

Masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada Panitia terhadap Bakal Calon yang telah memenuhi syarat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diumumkan;

4.

Pengajuan  keberatan  sebagaimana  dimaksud  harus  disertai  bukti lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan;

5.

Pengajuan Keberatan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada point 3 tidak dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi hasil seleksi;

6.

Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud tidak terdapat keberatan, Panitia menetapkan Bakal Calon menjadi Calon Anggota BPD berdasarkan Keterwakilan Wilayah dan Keterwakilan Perempuan;

7.

Jumlah Calon yang ditetapkan sebagaimana dimaksud paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang pada masing-masing Keterwakilan sebagaimana dimaksud point 6;

8.

Penetapan  Calon  sebagaimana  dimaksud  dituangkan  Berdasarkan Berita Acara Penetapan Calon;

9.

Calon sebagaimana dimaksud selanjutnya diumumkan paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal ditetapkan;

 

 

 

  1. PENGISIAN ANGGOTA BPD

 

A.

Pengisian Anggota BPD dilakukan melalui :

 

1.

Pengisian berdasarkan Keterwakilan Wilayah; dan

 

2.

Pengisian berdasarkan Keterwakilan Perempuan; URAIAN ;

 

 

1)

Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur Wakil Wilayah pemilihan dalam desa;

 

 

2)

Unsur wakil wilayah sebagaimana dimaksud adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa.

 

 

3)

Wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud adalah lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD.

 

 

4)

Jumlah  anggota  BPD  dari  masing-masing  wilayah  sebagaimana ditetapkan          secara   proporsional   dengan   memperhatikan   jumlah penduduk, dengan ketentuan sebagai berikut :

 

 

No

 

Nama Dusun

Jumlah

 

RT

Jumlah

 

Penduduk

Jumlah

 

Keterwakilan

1

Kampung Muhajirin

1

288

1 (satu) Orang

2

Erot Daya

3

1119

2 (dua) Orang

3

Erot

3

573

1 (satu) Orang

4

Dasan Re

4

1333

2 (dua) Orang

5

Rahayu

3

412

1(satu) Orang

6

Lendang Karang Bongkot

4

867

1(satu) Orang

7

Lendang Karang

3

528

1(satu) Orang

Total Jumlah

21

5120

9 Orang

 

 

 

 

5)

Pengisian   anggota   BPD   berdasarkan   keterwakilan   perempuan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.

 

 

6)

Wakil perempuan sebagaimana dimaksud adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.

 

 

7)

Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

B.

Mekanisme  Pengisian  Anggota  BPD  dilakukan  melalui  MusyawarahPerwakilan

 

 

 

 

 

  1. PROSES  DAN   PENETAPAN   HASIL   MUSYAWARAH   PERWAKILAN PENGISIAN ANGGOTA BPD

1.

Proses Musyawarah Perwakilan.

 

a.

Musyawarah   Perwakilan   untuk   memilih   keterwakilan   Wilayah masing-masing Dusun, dilakukan oleh Keterwakilan unsur masyarakat yang terdiri dari ;

 

 

1)

Tokoh Agama

 

 

2)

Tokoh Masyarakat

 

 

3)

Tokoh Pendidikan

 

 

4)

Perwakilan Kelompok Pemuda

 

 

5)

Perwakilan Kelompok Tani

 

 

6)

Perwakilan Kelompok Miskin

 

 

7)

dst…..

 

b.

Sebelum Musyawarah Perwakilan dimulai, terlebih dahulu Panitia menyampaikan  informasi   umum   proses   mekanisme   Pengisian Anggota BPD.

 

c.

Panitia   memberikan   kesempatan   kepada   masing-masing   Calon Anggota BPD yang telah ditetapkan untuk menyampaikan pokok- pokok pikiran apabila terpilih sebagai anggota BPD .  kesempatan  ini dimanfaatkan oleh Calon untuk meyakinkan Pemilih bahwa masing- masing calon layak untuk memperoleh suara terbanyak

 

d.

Panitia menyiapkan Kertas Kosong, Bolpoint dan Kotak Suara sebagai sarana bagi Musyawwirin untuk memilih Calon Anggota BPD.

 

e.

Musyawwirin dapat menuliskan Nama dan atau Nomor Urut Calon Anggota BPD dalam kertas kosong yang disediakan dan diberikan oleh Panitia.

 

f.

Suara dianggap Sah apabila dituliskan 1 (satu) Nama dan atau Nomor Urut Calon.

 

2.

Penetapan Hasil Musyawarah Perwakilan Anggota BPD.

 

a.

Calon  Anggota  BPD  Terpilih  adalah  Calon  Anggota  BPD  yang memperoleh Suara Terbanyak.

 

b.

Apabila ada Calon Anggota BPD memperoleh suara sama, maka Calon Terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah yang mempunyai Jumlah Penduduk paling banyak.

 

 

  1. LAPORAN PANITIA KEPADA KEPALA DESA

 

Hasil musyawarah perwakilan masyarakat disampaikan oleh panitia pengisian keanggotaan BPD kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkannya hasil musyawarah perwakilan masyarakat;

 

  1. LAPORAN KEPALA DESA KEPADA BUPATI

 

Hasil musyawarah perwakilan masyarakat disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil musyawarah perwakilan masyarakat dari panitia pengisian keanggotaan BPD untuk diresmikan oleh Bupati.

 

 

  1. PERESMIAN ANGGOTA BPD.

 

  1. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil musyawarah perwakilan masyarakat dari Kepala Desa.
  2. Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD.
  3. Pengucapan sumpah janji  anggota  BPD  dipandu  oleh  Bupati  atau pejabat yang ditunjuk secara bersama-sama paling lama 30 (tiga puluh)hari  sejak  diterbitkannya  Keputusan  Bupati  mengenai  peresmian anggota BPD.

 

Demikian Tata Tertib Pengisian Anggota BPD ini dibuat untuk dijadikan acuan bagi Panitia Pengisian Anggota BPD dalam melaksanakan tugas. Terhadap Hal-hal  yang  bersifat  teknis  dan  belum  cukup  diatur  dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut oleh Panitia dengan pertimbangan Kepala Desa

 

                                             KEPALA DESA KALIJAGA TIMUR

 

 

                                                       H I S W A T O N

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.000.735.775,00 Rp 2.043.752.363,00
97.9%
Belanja
Rp 1.951.401.972,00 Rp 2.044.829.113,00
95.43%
Pembiayaan
Rp 22.076.750,00 Rp 22.076.750,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 42.000.000,00 Rp 42.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.248.727.000,00 Rp 1.248.727.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 52.543.534,00 Rp 52.543.534,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 559.307.091,00 Rp 595.275.829,00
93.96%
Bunga Bank
Rp 1.073.150,00 Rp 906.000,00
118.45%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 97.085.000,00 Rp 104.300.000,00
93.08%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 768.370.722,00 Rp 824.996.113,00
93.14%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 674.343.500,00 Rp 704.858.000,00
95.67%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 120.872.500,00 Rp 126.922.500,00
95.23%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 267.215.250,00 Rp 267.452.500,00
99.91%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 120.600.000,00 Rp 120.600.000,00
100%